KLH Tangani 921 Kasus Lingkungan Hidup Selama 2025, Mayoritas Berujung Sanksi Administratif

KLH Tangani 921 Kasus Lingkungan Hidup Selama 2025, Mayoritas Berujung Sanksi Administratif

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), menangani sebanyak 921 perkara lingkungan hidup sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025.

JAKARTA, AKSARA.News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), menangani sebanyak 921 perkara lingkungan hidup sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025.

Dari jumlah tersebut, 845 pelaku usaha dikenai sanksi administratif, sementara 39 kasus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

“Perkara yang kami tangani terdiri dari insidental, seperti pengaduan masyarakat, dan reguler, yang merupakan hasil pengawasan rutin,” jelas Deputi Gakkum KLHK Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dari total kasus tersebut, 356 merupakan perkara insidental, sementara 565 lainnya merupakan temuan reguler, termasuk hasil dari pengawasan lapangan. Sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, dan 12 kasus lainnya ditangani melalui mekanisme alternatif.

Rizal menyebut, dari 845 pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif, 460 telah dijatuhi sanksi, sedangkan 385 lainnya masih dalam proses. Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp84,7 miliar. Sementara itu, PNBP yang telah masuk dari penyelesaian sengketa mencapai Rp175 miliar, dengan potensi tambahan Rp265 miliar masih bisa diperoleh.

KLHK juga mencatat 38 perusahaan diawasi terkait kasus kebakaran lahan. Sebagian pelaku usaha lainnya ada yang perkaranya dilimpahkan ke pemerintah daerah, dan 24 perusahaan dinyatakan telah patuh terhadap ketentuan lingkungan.

Rizal menegaskan bahwa seluruh pelanggaran lingkungan akan ditindaklanjuti dengan tegas menggunakan berbagai pendekatan hukum, mulai dari sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga pidana jika diperlukan.

“Tidak ada perkara yang dibiarkan berlarut. Kami tidak hanya menyegel, tapi memastikan proses hukumnya berjalan sampai tuntas,” ujar Rizal.

Comment