Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Lahan Antang

Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Lahan Antang

Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait sengketa lahan seluas 11.000 meter persegi di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, yang saat ini sedang diperebutkan melalui jalur hukum.

MAKASSAR, AKSARA.News – Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait sengketa lahan seluas 11.000 meter persegi di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, yang saat ini sedang diperebutkan melalui jalur hukum.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi warga Antang di Balai Kota Makassar pada Rabu (17/9/2025). Dalam pertemuan itu, Munafri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas publik oleh masyarakat.

“Segala daya dan upaya akan kami lakukan demi kepentingan rakyat. Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tapi juga harus hadir mendengarkan dan mencari solusi,” ujar Munafri.

Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari aset Pemkot yang telah lama digunakan warga untuk berbagai aktivitas sosial dan keagamaan, seperti salat Idul Fitri, kegiatan olahraga, dan aktivitas kepemudaan. Di atas lahan tersebut terdapat fasilitas umum seperti masjid dan lapangan olahraga.

Sengketa ini bermula sejak tahun 1998, ketika seorang ahli waris bernama Basu Dego menggugat kepemilikan lahan yang saat itu dikuasai oleh dua keluarga. Kasus tersebut berakhir damai melalui akta notaris, dengan kesepakatan bahwa 17.000 meter persegi diberikan kepada ahli waris, sementara 11.000 meter persegi menjadi milik Pemkot Makassar.

Namun, persoalan kembali mencuat dua dekade kemudian setelah pihak ahli waris lain mengklaim kepemilikan atas sisa lahan 11.000 meter persegi, dengan dasar sertifikat baru. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Pemkot kalah dalam gugatan tersebut.

Tokoh masyarakat Antang, Aladin, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki nilai sosial yang tinggi bagi warga, bukan sekadar tanah kosong. Ia meminta Pemkot untuk serius mengawal proses hukum ke tahap selanjutnya agar aset publik tetap terjaga.

“Jika lahan ini jatuh ke pihak swasta, masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka,” ujarnya.

Pemkot Makassar pun menegaskan akan memaksimalkan koordinasi antar lembaga dan pendampingan hukum untuk mempertahankan kepemilikan atas aset tersebut.

Comment