BARRU, AKSARA.News — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Barru berinisial HRD menilai putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru terhadap klien mereka cacat hukum dan sarat kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum HRD, yakni Aswar, S.H., M.H., Awaluddin Saputra, S.H., dan Muhammad Risal, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 17 September 2025.
Menurut mereka, putusan BK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga menilai putusan tersebut telah merugikan HRD dan diduga tidak dibuat secara objektif.
“Keputusan BK bukan merupakan putusan final dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk memberhentikan anggota DPRD,” tegas Aswar.
Tim kuasa hukum menjelaskan, pemberhentian anggota DPRD hanya dapat dilakukan apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) jo. Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DPRD Barru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik. Ketentuan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Klien kami tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Muhammad Risal.
Atas dasar itu, tim hukum berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan putusan BK DPRD Barru. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Barru atas sikap kehati-hatiannya dalam menangani persoalan ini.
Comment