Makassar, AKSARA.news – DPD KNPI Kota Makassar melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di berbagai daerah belakangan ini.
Aksi yang seharusnya dijaga dengan pendekatan persuasif dan humanis justru berubah menjadi catatan kelam yang mencederai semangat demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar, Muhammad Irvan Sabang menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E UUD 1945.
“Kami menyesalkan tindakan represif yang terjadi di sejumlah daerah. Polisi sejatinya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menakut-nakuti atau membatasi ruang demokrasi. Kami berharap situasi seperti itu tidak terjadi di Makassar, dan aparat tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, humanisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Irvan.
Melalui seruannya, DPD KNPI Kota Makassar mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum, untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati hak-hak demokratis warga negara.
Polisi diminta selalu mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan humanis dalam mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Makassar pun membuka diri untuk memfasilitasi ruang dialog antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. Harapannya, setiap aspirasi bisa disalurkan dan diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.
Comment